Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2019 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 102); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 109); 3. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 79 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 79); 4. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 33);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan daerah, serta menyajikan neraca, laporan arus kas, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)