Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2017 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenempatan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja daerah agar memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keterampilan, minat, dan bakat yang dimiliki. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif melalui harmonisasi hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, membantu perusahaan dalam perencanaan rekrutmen tenaga kerja, meningkatkan kemampuan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terpadu untuk menjamin penegakkan hukum ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan besar dan menengah untuk mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan, serta melaporkan lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja. Peraturan ini juga mengatur hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan mereka. Pemerintah Daerah bersama perusahaan dapat melakukan perluasan kesempatan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK), yang memberikan pelatihan dengan kurikulum dan instruktur dari perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelatihan dan pemagangan, di mana Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan membentuk BLK. Perusahaan juga diwajibkan menerima pemagangan tenaga kerja dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat, dengan menyediakan kesejahteraan minimal dan alat keselamatan kerja. Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di daerah oleh tim yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

(-)

1. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), dan (4) akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 2. Perusahaan tersebut tidak akan diberikan penilaian atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) oleh auditor. 3. Perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan perizinan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.