Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan pada Pasal 2 mengenai Dinas Daerah dan Badan Daerah. Beberapa Dinas mengalami perubahan tipe, penambahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, atau perubahan nomenklatur. Badan Daerah juga mengalami perubahan tipe dan fungsi penunjang urusan pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada:

  1. Pasal 2, dengan perubahan pada huruf d (Dinas Daerah) dan huruf e (Badan Daerah), yang memuat rincian perubahan tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing Dinas dan Badan.
  2. Penghapusan Pasal 15, 16, dan 17.
  3. Perubahan Pasal 18 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  4. Perubahan Pasal 19 yang mencabut Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)