Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2009Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku29 Juli 2009
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 0 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 0 Tahun 2009 Seri: )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan produsen ikan, memberikan bimbingan dalam berorganisasi melalui sistem pelelangan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata niaga ikan melalui pelelangan dan memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan TPI.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Penggolongan Retribusi: Retribusi TPI dipungut atas penggunaan tempat dan pemanfaatan pelayanan TPI. Objek retribusi adalah setiap penggunaan tempat dan jasa pelayanan yang disediakan TPI. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa TPI. Retribusi TPI termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  2. Cara Mengukur, Prinsip Penetapan, Besarnya Tarif, dan Penggunaan Retribusi: Pengukuran jasa retribusi didasarkan pada nilai transaksi jual beli melalui lelang di TPI. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2,25% dari nilai transaksi, dengan alokasi 0,90% dibebankan kepada nelayan (penjual) dan 1,35% kepada bakul (pembeli). Penerimaan daerah dialokasikan sebesar 1,80%, pemeliharaan TPI 0,25%, dan pembinaan serta pengawasan 0,20%.
  3. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wilayah pemungutan adalah TPI yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Indramayu.
  5. Tata Cara Penetapan Retribusi: Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD. Jika SPTRD tidak dipenuhi, diterbitkan SKRD secara jabatan.
  6. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Sanksi Administrasi: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan jika terlambat dikenakan denda 2%.
  7. Tata Cara Penagihan: Jika retribusi terutang tidak dibayar, dikeluarkan Surat Teguran.
  8. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi secara tertulis.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.
  13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa: Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapuskan.

(-)

1. Apabila pembayaran retribusi daerah dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan.