di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan, penghapusan, dan penataan desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien, serta mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pembentukan dan penghapusan desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.