Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2022 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2022Tanggal Penetapan:25 Oktober 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2022
Tanggal Penetapan25 Oktober 2022
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan dan permukiman melalui upaya pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, yang meliputi pengawasan dan pengendalian melalui kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  2. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi penetapan lokasi, pola penanganan (pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali), dan pengelolaan untuk mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
  3. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  4. Pembinaan dan pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
  5. Pembiayaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan/atau sumber dana lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perumahan dan permukiman layak huni.

(-)

(-)