Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 15/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPariwisata Halal
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kemakmuran rakyat melalui pembangunan pariwisata yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan bingkai islami. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan pelayanan dan keamanan kepada wisatawan serta memberdayakan masyarakat sekitar objek wisata, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan Pariwisata Halal dengan menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Destinasi Pariwisata Halal yang meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan, dengan penyediaan fasilitas ibadah yang layak dan suci, makanan dan minuman halal, pertunjukan seni dan budaya yang sesuai, informasi lokasi masjid, serta kebersihan sanitasi dan lingkungan.
  2. Pemasaran dan promosi Pariwisata Halal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan strategi pemetaan pasar, pengembangan citra destinasi yang aman dan nyaman, peningkatan peran media komunikasi, dan pengembangan kerjasama pemasaran yang terpadu.
  3. Industri pariwisata umum yang harus menyediakan arah kiblat, informasi masjid, tempat ibadah, keterangan produk halal, serta fasilitas bersuci yang terpisah. Industri pariwisata halal yang berpedoman pada prinsip syariah.
  4. Peran serta masyarakat dalam menyediakan sarana prasarana, mengembangkan ekonomi kreatif, mengawasi pelaksanaan Pariwisata Halal, dan memberikan informasi kepada Pemerintah Kabupaten.
  5. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
  6. Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pengusaha industri Pariwisata Umum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pencabutan TDUP, terutama jika terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus, atau menyampaikan dokumen palsu.