Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1955 tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1955 · UUDrt No. 4 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1955Tanggal Penetapan:11 Maret 1955
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaLarangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1955
Tanggal Penetapan11 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi dari 25 Pebruari 1948 (Staatsblad No. 50 dan No. 51)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengatasi masalah pengumpulan uang logam yang dapat merugikan peredaran uang dan ekonomi negara, serta mencegah perhitungan agio yang dapat menghambat kelancaran peredaran uang. Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran peredaran uang logam dan mencegah kenaikan harga barang.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini melarang individu dan perusahaan dengan kurang dari sepuluh pegawai untuk memiliki atau mengangkut uang logam melebihi batas tertentu, kecuali dengan izin khusus. Perusahaan besar dan badan pemerintah dikecualikan dari larangan ini, namun tetap dilarang menimbun uang logam. Selain itu, undang-undang ini melarang perhitungan agio dalam penukaran alat pembayaran yang sah. Setiap orang wajib melaporkan jumlah dan jenis uang logam yang dimiliki jika diminta oleh otoritas terkait.

1. Dalam waktu tiga bulan setelah Undang-undang Darurat ini diundangkan setiap orang kecuali badan-badan Pemerintah diwajibkan menukar uang logam yang berkelebihan hingga jumlah yang tak terbatas pada setiap Kas Negeri.

1. Pelanggaran terhadap pasal 1, 3, 4, atau 5 dapat dikenai hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga lima ratus rupiah. 2. Pelanggaran dengan sengaja terhadap pasal 1, 3, 4, atau 5 dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga sepuluh ribu rupiah. 3. Hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelanggaran dilakukan dalam dua tahun setelah hukuman sebelumnya. 4. Uang logam yang digunakan untuk pelanggaran dapat disita.