di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1966 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1966 · Keppres No. 112 Tahun 1966 · Keppres Nomor 112 Tahun 1966
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan susunan pimpinan D.P.R.-G.R. yang baru.
Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi memberikan pengesahan atas susunan pimpinan baru sesuai dengan Peraturan Presiden No.7 tahun 1966.
Ya, ini mengubah susunan pimpinan D.P.R.-G.R. yang sebelumnya dengan susunan yang baru.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Mei 1966, dengan daya surut hingga 17 Mei 1966.
Memberikan pengesahan resmi atas susunan pimpinan D.P.R.-G.R. yang baru terpilih sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Menetapkan susunan pimpinan baru yang telah dipilih oleh D.P.R.-G.R. dalam rapat pleno terbuka.
Prinsip pengesahan dan legitimasi susunan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengesahan dilakukan berdasarkan hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka D.P.R.-G.R.
Mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1966 dengan daya surut hingga 17 Mei 1966.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi