Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2016 · Permenkumham No. 35 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik negara, termasuk peralatan dan mesin di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilakukan secara tepat dan akuntabel. Pengguna Barang diharapkan menyusun perencanaan tersebut dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Dengan pencabutan ini, diharapkan pengelolaan barang milik negara dapat lebih terarah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)