Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 5/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 5/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Sasak, yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)