Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2004 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2006Tanggal Penetapan:27 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku14 Maret 2006
Tanggal Penetapan27 Juli 2004
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan reklame di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan, dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan, dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan reklame dapat berjalan secara tertib, teratur, rapi, indah, dan serasi berdasarkan nilai-nilai estetika, sesuai dengan rencana kota, serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan, ketentraman, serta ketertiban umum.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan/atau Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) dari Kepala Daerah melalui Dinas Tata Kota. IPR diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan Jasa Periklanan dan atau Biro Reklame harus memiliki Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR) yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan daftar ulang setiap tahun. Lokasi reklame harus ditempatkan pada media reklame atau sarana lainnya dengan komposisi yang tertib, teratur, rapi, indah, dan serasi berdasarkan nilai-nilai estetika dalam rangka menunjang keindahan kota. Kepala Daerah menetapkan lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan atau dilarang untuk penyelenggaraan reklame.

Wajib IPR berkewajiban membayar biaya formulir SPIPR, uang jaminan pembongkaran reklame, uang stiker atau penning, retribusi IPR, retribusi IMMR (bagi yang menggunakan rangka reklame), sewa tanah (bagi yang mendirikan rangka reklame di tanah milik Pemerintah Daerah), Pajak Reklame, dan/atau sewa media reklame (apabila media reklame tersebut milik Pemerintah Daerah). Penyelenggara Reklame dilarang menyelenggarakan reklame pada lokasi kantor milik Pemerintah, lokasi di sekitar tempat pendidikan atau sarana pendidikan, monumen, situs sejarah dan tempat ibadah, serta lokasi yang berada di atas jalan umum apabila ketinggian pada sisi terbawah badan reklame kurang dari 6 meter.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggara reklame harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar. 2. Apabila pemasangan reklame dilakukan sebelum memiliki IMMR dan IPR, maka kepada pelanggarnya dikenakan denda sebanyak 4 (empat) kali dari retribusi yang disetor. 3. Orang atau badan yang menyelenggarakan reklame melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan IPR dan atau IMMR. 4. Apabila penyelenggara reklame melakukan pelanggaran penyelenggaraan reklame dan sudah diperingati dengan memberikan surat peringatan maksimal 3 (tiga) kali, maka IOBJR akan dicabut. 5. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 6. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.