Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sepuring Indah Kecamatan Tumbang Titi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sepuring Indah Kecamatan Tumbang Titi
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku23 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Sepuring Indah di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Tumbang Titi, khususnya Desa Aur Gading, serta menampung aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Desa Sepuring Indah dibentuk dari sebagian wilayah Desa Aur Gading, meliputi Dusun Marau Sinar Bulan dan Dusun Tanjung Gentuk. Batas wilayah Desa Sepuring Indah ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan desa-desa tetangga di sekitarnya. Pusat pengembangan Desa Sepuring Indah berkedudukan di Dusun Marau Sinar Bulan. Luas wilayah Desa Sepuring Indah adalah ± 1.585 Ha dengan jumlah penduduk pada saat pembentukan adalah 375 KK / 1.250 jiwa.

Dengan terbentuknya Desa Sepuring Indah, wilayah Desa Aur Gading dikurangi dengan wilayah Desa Sepuring Indah. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi desa.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa induk masih tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintah sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.

(-)