Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah melalui keterpaduan dan efisiensi SPBE.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tata Kelola SPBE:** Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Tata Kelola SPBE yang meliputi Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Infrastruktur pendukung SPBE, Infrastruktur keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
2. **Manajemen SPBE:** Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
3. **Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi:** Pemerintah Daerah melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terdiri dari audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE.
4. **Penyelenggara SPBE:** Bupati menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah, serta membentuk Tim Koordinasi SPBE dan Tim Kolaborasi SPBE.
5. **Percepatan SPBE:** Dilakukan percepatan SPBE Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
6. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan SPBE dengan berbagai pihak.
7. **Pemantauan dan Evaluasi SPBE:** Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala.
8. **Pendanaan:** Pendanaan penyelenggaraan SPBE dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.