Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2024Tanggal Penetapan:19 Februari 2024
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku19 Februari 2024
Tanggal Penetapan19 Februari 2024
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7); 2. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah melalui keterpaduan dan efisiensi SPBE. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tata Kelola SPBE:** Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Tata Kelola SPBE yang meliputi Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Infrastruktur pendukung SPBE, Infrastruktur keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. 2. **Manajemen SPBE:** Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. 3. **Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi:** Pemerintah Daerah melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terdiri dari audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE. 4. **Penyelenggara SPBE:** Bupati menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah, serta membentuk Tim Koordinasi SPBE dan Tim Kolaborasi SPBE. 5. **Percepatan SPBE:** Dilakukan percepatan SPBE Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 6. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan SPBE dengan berbagai pihak. 7. **Pemantauan dan Evaluasi SPBE:** Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala. 8. **Pendanaan:** Pendanaan penyelenggaraan SPBE dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)