Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku25 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010. RPJMD ini juga merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah serta pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama lima tahun.

Ketentuan Substansial:

RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). RPJMD juga menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan daerah. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJMD yang rinciannya terdapat pada dokumen RPJMD. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2011-2016) dan setiap tahun akan disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD berisi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan
  4. Analisis Isu-isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD yang memuat Visi, Misi dan Program. Renstra SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan SKPD setelah disesuaikan dengan RPJMD.

Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan Daerah berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

(-)

(-)