Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 32/2015 · Permenhan No. 32 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaEvaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan baik, yang meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja. Evaluasi ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan melibatkan Itjen Kemhan dan Itjen TNI. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui umpan balik yang objektif dan pemeringkatan hasil evaluasi.

(-)

(-)