Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2016 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita guna melahirkan generasi sehat dan berkualitas, serta meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pola perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap KIBBLA. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, masyarakat, keluarga, dan penyedia jasa pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan KIBBLA, serta menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat, dan obat. Peraturan ini mengatur pelayanan kesehatan ibu (termasuk pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, dan kontrasepsi) serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Sumber daya KIBBLA meliputi tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelayanan KIBBLA, serta mekanisme pengaduan.

1. Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Peraturan Daerah ini sudah dapat diterapkan secara penuh paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan 9 akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan serta sanksi administrasi lainnya. 3. Dalam hal terjadi malpraktek oleh Tenaga KIBBLA, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi setiap anggota keluarga yang menelantarkan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita dan/atau membuat cacat sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.