Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam memungut pajak dan retribusi, menyederhanakan jenis retribusi, dan mengharmonisasikannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
4. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Menetapkan tarif pajak dan retribusi, memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran.
5. **Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi:** Membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan, melaporkan pajak terutang, dan mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian.