Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2015 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:10 September 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan10 September 2015
Tempat PenetapanMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Amdal (Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 16 seri C Tahun 2001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Izin lingkungan diperlukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Dokumen Lingkungan: Kewajiban memiliki Amdal atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Proses penyusunan, penilaian Amdal, dan pemeriksaan UKL-UPL diatur secara rinci.
  2. Komisi Penilai Amdal: Pembentukan dan tugas komisi penilai Amdal dalam menilai dokumen Amdal.
  3. Penerbitan Izin Lingkungan: Proses penerbitan izin lingkungan oleh Walikota setelah adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan memuat persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
  4. Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin lingkungan wajib mentaati persyaratan, menyampaikan laporan pelaksanaan, dan menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL, yang umumnya didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk golongan ekonomi lemah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.