di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2015 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Izin lingkungan diperlukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL, yang umumnya didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk golongan ekonomi lemah.