di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-002/A/JA/02/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/02/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menunjukkan kepedulian sosial, solidaritas, dan penghormatan terakhir kepada anggota Korps Adhyaksa yang meninggal dunia. Keputusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengurusan jenazah bagi Warga Korps Adhyaksa, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan di lingkungan Kejaksaan RI. Pengurusan jenazah meliputi penjemputan, pengantaran, penyambutan, persemayaman, pemberangkatan, dan pemakaman. Tanggung jawab pelaksanaan pengurusan jenazah berada pada Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat yang ditunjuk, dengan koordinasi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Negeri. Biaya pengurusan jenazah dan uang duka juga diatur, dengan ketentuan pembayaran sesuai biaya riil dan batas maksimum tertentu.