Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-002/A/JA/02/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:13 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan13 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/11/1998 tentang Pedoman Umum Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan RI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menunjukkan kepedulian sosial, solidaritas, dan penghormatan terakhir kepada anggota Korps Adhyaksa yang meninggal dunia. Keputusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengurusan jenazah bagi Warga Korps Adhyaksa, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan di lingkungan Kejaksaan RI. Pengurusan jenazah meliputi penjemputan, pengantaran, penyambutan, persemayaman, pemberangkatan, dan pemakaman. Tanggung jawab pelaksanaan pengurusan jenazah berada pada Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat yang ditunjuk, dengan koordinasi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Negeri. Biaya pengurusan jenazah dan uang duka juga diatur, dengan ketentuan pembayaran sesuai biaya riil dan batas maksimum tertentu.

(-)

(-)