Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2009 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku19 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi kelurahan di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan minimal pangkat Penata (III/c), masa kerja minimal 10 tahun, dan memiliki kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan serta memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Pelimpahan urusan pemerintahan disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil.

Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Perangkat Kelurahan (Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan dan Ketertiban, Seksi Penyusunan Program, Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah dan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas usul Camat.

Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, bantuan pihak ketiga, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Alokasi anggaran Kelurahan memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, jenis dan volume pelayanan, serta besarnya pelimpahan tugas.

Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kelurahan. Lurah adalah jabatan struktural Eselon IVa, sedangkan Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVb.

(-)

(-)