Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 14/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan mengatur tata bangunan seiring dengan perkembangan pembangunan kota, serta memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan di Kota Tasikmalaya wajib memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Walikota.
  2. Syarat-syarat pengajuan permohonan IMB dan jangka waktu penerbitannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
  3. IMB dapat ditolak jika rencana pembangunan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, kepentingan umum, hak orang lain, atau tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan.
  4. Peraturan ini juga mengatur tentang pengertian mendirikan bangunan, yang mencakup berbagai kegiatan seperti mendirikan bangunan baru, merombak, menambah, memasang pagar, membangun pelataran parkir, dan lain-lain.
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi IMB ditetapkan berdasarkan jenis bangunan (baru, rehab berat, rehab ringan) dari nilai bangunan. Tata cara perhitungan retribusi didasarkan pada perkalian antara koefisien kota, fungsi jalan, guna bangunan, kelas bangunan, luas bangunan, dan tingkat bangunan dengan tarif retribusi.
  6. Izin dapat dicabut jika obyek izin berubah tidak sesuai peruntukannya, pelaksanaan pembangunan menyimpang dari izin, lokasi diperlukan untuk kepentingan umum, atau pembangunan tidak dimulai dalam jangka waktu yang ditentukan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).