Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2018

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2018 · Inpres No. 6 Tahun 2018 · Inpres Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaRencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia selama periode 2018-2019. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN. Instruksi ini mencakup pelaksanaan kampanye publik, pembentukan regulasi, dan peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga, pelaporan berkala, dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam upaya P4GN. Pelaksanaan kebijakan ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)