di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 06/2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 3.048.987.634.428,83 dan belanja sebesar Rp 2.998.500.929.819,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 50.486.704.609,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 374.959.710.855,60 dan pengeluaran sebesar Rp 23.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 351.459.710.855,60.
Neraca per 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 8.237.679.803.247,53, jumlah kewajiban sebesar Rp 121.945.923.219,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 8.115.733.880.028,53.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 374.834.494.748,60 dan saldo kas akhir sebesar Rp 402.163.703.743,43.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.