Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2025 · PERPRES No. 83 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2025Tanggal Penetapan:29 Juli 2025
Telekomunikasi & Dunia DigitalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2025
Tanggal Penetapan29 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima melalui transformasi digital yang terintegrasi. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, yang merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi untuk percepatan dan penyelarasan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Komite ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta anggota dari berbagai kementerian terkait. Tugas dan fungsi komite meliputi koordinasi kebijakan, perumusan rekomendasi strategi, penyelesaian hambatan, serta pemantauan dan evaluasi transformasi digital. Sekretaris Eksekutif ditunjuk untuk membantu operasionalisasi tugas komite, dengan dukungan dari Koordinator I dan II.

(-)

(-)