Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima melalui transformasi digital yang terintegrasi. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, yang merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi untuk percepatan dan penyelarasan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Komite ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta anggota dari berbagai kementerian terkait. Tugas dan fungsi komite meliputi koordinasi kebijakan, perumusan rekomendasi strategi, penyelesaian hambatan, serta pemantauan dan evaluasi transformasi digital. Sekretaris Eksekutif ditunjuk untuk membantu operasionalisasi tugas komite, dengan dukungan dari Koordinator I dan II.