Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 27/2023 · Peraturan Bapanas No. 27 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2023Tanggal Penetapan:21 November 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku23 November 2023
Tanggal Penetapan21 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan JRA sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional.
  2. JRA terdiri atas JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
  3. Jenis Arsip terdiri dari Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif (ketersediaan dan stabilisasi pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan) dan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif (perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, hukum, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan dan kearsipan, kerumahtanggaan, pengawasan, dan data dan sistem informasi pangan).
  4. Retensi Arsip terdiri atas Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
  5. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi yang menetapkan Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna.

(-)

(-)