Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek di dalam daerah wajib dilengkapi dengan izin trayek atau izin operasi dan kartu pengawasan. Izin ini diberikan oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun.
- Persyaratan untuk mendapatkan izin trayek meliputi fotokopi buku uji, STNK, dan KTP/SIM yang masih berlaku.
- Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dapat diberikan izin penyimpangan trayek oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan persyaratan tertentu dan berlaku paling lama 3 hari.
- Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan tidak dapat diborongkan.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan jika tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.