Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 16/2001 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2001 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2001Tanggal Penetapan:30 Oktober 2001
Kebijakan Umum PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Nomor Rumah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Oktober 2001
Tanggal Penetapan30 Oktober 2001
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang berlaku sebelum adanya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001 mengatur tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur kembali nomor rumah dan bangunan di wilayah Kota Banjarbaru seiring dengan meningkatnya pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan identitas yang jelas pada setiap rumah dan bangunan, mempermudah pendataan, publikasi, serta kepentingan hukum lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewajiban setiap rumah dan bangunan untuk memiliki Tanda Nomor.
  • Kewajiban pemilik/penghuni/pemakai rumah dan bangunan untuk membayar biaya pengganti Tanda Nomor.
  • Kewajiban memelihara Tanda Nomor yang telah dipasang.
  • Penomoran rumah dan bangunan oleh pengembang/kontraktor harus melalui Instansi Pengelola Nomor Rumah dan Bangunan.
  • Bentuk, ukuran, warna, dan bahan Tanda Nomor telah ditentukan.
  • Biaya pembuatan Tanda Nomor dipungut dan dimasukkan ke Kas Daerah.
  • Pengawasan dilaksanakan oleh Camat dengan koordinasi Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 ayat (2), (3), (4), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).