Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak Terlantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2011 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2011Tanggal Penetapan:5 Juli 2011
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak Terlantar
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku06 Juli 2011
Tanggal Penetapan05 Juli 2011
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak Terlantar bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak terlantar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan terhadap anak terlantar. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas yang layak, melaksanakan pencatatan dan menerbitkan akta kelahiran. Masyarakat berkewajiban memberikan partisipasi dalam bentuk menampung, merawat, atau memberikan informasi mengenai anak terlantar.

Kriteria anak terlantar meliputi anak yang tidak memiliki orang tua, anak yang orang tua atau keluarganya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anak, dan anak yang tidak diketahui keberadaan orang tua dan keluarganya. Upaya perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh dinas terkait, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta laporan dan informasi dari berbagai lembaga.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas penampungan. Kegiatan perlindungan dan pemeliharaan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, program pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan, kursus keterampilan, dan bimbingan moral dan keagamaan. Penyelenggara dan penanggung jawab perlindungan anak terlantar adalah dinas terkait, yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.

Perlindungan anak terlantar dilaksanakan melalui Panti Asuhan dan Tempat Penampungan. Panti asuhan dapat didirikan oleh lembaga sosial, swasta, atau pemerintah, dan harus memenuhi persyaratan standar panti asuhan. Biaya pengelolaan panti asuhan atau tempat penampungan milik pemerintah dibebankan pada APBD.

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak terlantar. Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk menjadi orang tua asuh bagi anak terlantar. Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan panti dan/atau tempat penampungan anak terlantar.

(-)

(-)