Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 11/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015-2035
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku18 Januari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah TK. II Bengkulu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang sejahtera, bersatu, dan beriman berbasis ekonomi kerakyatan, didukung SDM berkualitas dan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengurangan kesenjangan pembangunan wilayah Utara-Selatan, pengembangan pusat permukiman untuk mendukung ekonomi sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata, peningkatan fungsi Kota Argamakmur menjadi PKW, penguatan fungsi kawasan lindung, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian yang ramah lingkungan, peningkatan pertumbuhan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan kelautan, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan (PKWp, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Pemanfaatan ruang wilayah kabupaten di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.