Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang sejahtera, bersatu, dan beriman berbasis ekonomi kerakyatan, didukung SDM berkualitas dan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengurangan kesenjangan pembangunan wilayah Utara-Selatan, pengembangan pusat permukiman untuk mendukung ekonomi sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata, peningkatan fungsi Kota Argamakmur menjadi PKW, penguatan fungsi kawasan lindung, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian yang ramah lingkungan, peningkatan pertumbuhan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan kelautan, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan (PKWp, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.