Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005-2025, RTRW Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029, RPJM Nasional Tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2019, serta RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota sekitar. RPJMD bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu. RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan Rancangan APBD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, serta hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.