Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2002Tanggal Penetapan:11 Februari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku11 Maret 2002
Tanggal Penetapan11 Februari 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang Pajak Sarang Burung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan potensi sarang burung yang ada di Kabupaten Banjarnegara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung dikenakan atas setiap pengusahaan dan/atau pemeliharaan sarang burung. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan dan/atau memelihara sarang burung.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengusahakan atau memelihara sarang burung wajib memiliki izin dari Bupati.
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah besarnya hasil penerimaan atas pengusahaan dan/atau pemeliharaan sarang burung. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari penerimaan bruto.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Diatur oleh Bupati. Pajak terutang terjadi saat wajib pajak tidak membayar pajak sesuai waktu pembayaran.
  6. Penetapan Pajak dan Tata Cara Pemungutan: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  8. Tata Cara Penagihan: Diatur melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.