Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1954 · Keppres No. 6 Tahun 1954 · Keppres Nomor 6 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Januari 1954

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Januari 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Djawa-Timur mengenai peraturan tentang pensiun pegawai daerah otonoom di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Dengan demikian, keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan peraturan pensiun pegawai daerah di Propinsi Djawa-Timur, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur tersebut.

(-)

(-)