di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1954 · Keppres No. 6 Tahun 1954 · Keppres Nomor 6 Tahun 1954
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Djawa-Timur mengenai peraturan tentang pensiun pegawai daerah otonoom di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Dengan demikian, keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan peraturan pensiun pegawai daerah di Propinsi Djawa-Timur, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur tersebut.