Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2011Tanggal Penetapan:19 Mei 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku19 Mei 2011
Tanggal Penetapan19 Mei 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Kalukku menjadi Kelurahan Kalukku di Kecamatan Kalukku. Latar belakang perubahan status ini adalah perkembangan dan kemajuan Desa Kalukku di berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan potensi wilayah, yang mengakibatkan peningkatan beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Tujuan perubahan status Desa Kalukku menjadi Kelurahan Kalukku adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan Kalukku berasal dari seluruh wilayah Desa Kalukku yang terdiri atas delapan dusun. Batas-batas wilayah Kelurahan Kalukku ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai lampiran peraturan daerah. Ibukota Kelurahan Kalukku ditetapkan di Tasiu.

Untuk memimpin pemerintahan di Kelurahan Kalukku, Bupati mengangkat seorang Lurah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Perangkat pemerintahan Kelurahan Kalukku terdiri dari sekretaris Kelurahan dan seksi-seksi, serta jabatan fungsional yang dibutuhkan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Kalukku, Camat Kalukku menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kelurahan hal-hal yang meliputi: Barang milik/kekayaan desa Kalukku, Utang-piutang desa Kalukku, Dokumen dan arsip, Pegawai Negeri Sipil dari desa Kalukku, Sumber-sumber pendapatan desa Kalukku. 2. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pelantikan Lurah Kalukku. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 4. Pada saat pelantikan Lurah Kalukku, Kepala Desa, perangkat desa serta anggota BPD dari Desa Kalukku diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan. 5. Pembiayaan yang diperlukan untuk perubahan status desa Kalukku menjadi kelurahan Kalukku dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Mamuju. Pembiayaan tahun pertama sebelum tersusun APBD untuk kelurahan Kalukku dibebankan pada APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran berjalan.

(-)