Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 9/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 yang mengatur definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah. - Penghapusan Pasal 6 ayat (2). - Penyisipan Pasal 6A yang mengatur sistematika RPJPD Kabupaten Wajo Tahun 2005-2025, meliputi: - BAB I PENDAHULUAN - BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH - BAB III ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS - BAB IV VISI DAN MISI DAERAH - BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN - BAB VII PENUTUP Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Latar belakang perubahan ini juga disebabkan oleh dinamika lingkungan strategis, perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat, serta menguatnya arus demokratisasi dan otonomi daerah. Perubahan RPJPD ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan pelayanan publik, dan pengembangan daya saing daerah melalui pendekatan kemandirian lokal.

(-)

(-)