Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 190/2024 · PERPRES No. 190 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 190 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & KebudayaanHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kementerian Kebudayaan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Ketentuan Substansial

Kementerian Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kebudayaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 3. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan terkait tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian. 4. Aset, anggaran, dan dokumen terkait tugas dan fungsi di bidang kebudayaan menjadi milik Kementerian. 5. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)