di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 190/2024 · PERPRES No. 190 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 190 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kementerian Kebudayaan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Ketentuan Substansial
Kementerian Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kebudayaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.