Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1961 · Keppres No. 87 Tahun 1961 · Keppres Nomor 87 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat ke II Sukabumi tentang mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang mengadakan dan memungut pajak kendaraan dalam Daerah Kabupaten Sukabumi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan di wilayah tersebut. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dalam sidangnya pada tanggal 29 September 1960 dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)