Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, kinerja, dan nilai tambah PT Bank Negara Indonesia Tbk., serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham. Penjualan saham dilakukan melalui penjualan sebagian saham milik negara dan penerbitan saham baru, dengan persetujuan DPR. Penjualan saham dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Penjualan saham negara dibatasi hingga 15% dari total saham, dan saham baru hingga 15% dari saham yang telah diterbitkan. Hasil penjualan saham negara disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, sementara hasil dari saham baru disetorkan ke kas perusahaan. Biaya penjualan ditetapkan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.