Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 44/2007 · PP No. 44 Tahun 2007 · PP Nomor 44 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2007Tanggal Penetapan:27 Juli 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2007
Tanggal Penetapan27 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, kinerja, dan nilai tambah PT Bank Negara Indonesia Tbk., serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham. Penjualan saham dilakukan melalui penjualan sebagian saham milik negara dan penerbitan saham baru, dengan persetujuan DPR. Penjualan saham dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Penjualan saham negara dibatasi hingga 15% dari total saham, dan saham baru hingga 15% dari saham yang telah diterbitkan. Hasil penjualan saham negara disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, sementara hasil dari saham baru disetorkan ke kas perusahaan. Biaya penjualan ditetapkan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(-)

(-)