Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 7/2021 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan pemuda di Kabupaten Ketapang agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kepemudaan secara menyeluruh untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan kepemudaan, termasuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
  2. Peran dan tanggung jawab pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
  3. Perencanaan kepemudaan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RAD, dan RKPD.
  4. Pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
  5. Pengaturan organisasi kepemudaan, termasuk pembentukan, keanggotaan, kepengurusan, dan keuangan.
  6. Pemberian penghargaan kepada pemuda dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.
  7. Penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan kepemudaan.
  9. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kepemudaan.
  10. Pembiayaan penyelenggaraan kepemudaan yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

1. Seluruh kegiatan penyelenggaraan Kepemudaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Seluruh kerjasama penyelenggaraan program, dan/atau kegiatan Kepemudaan yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. 3. Penyelenggaraan Kepemudaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan Kepemudaan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Bupati, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 3. Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Bupati dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 4. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 5. Kepengurusan Organisasi Kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 6. Organisasi Kepemudaan yang melakukan pengumpulan dana dari pelaku usaha dan/atau masyarakat tanpa izin tertulis dari Bupati, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.