Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 8/2017 · Perda Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sepanjang mengatur Ketentuan mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat menjalankan tugas dengan lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

1. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian. 2. Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 hari dan diangkat pelaksana tugas, pelaksana tugas tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif.

(-)