di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2014 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa Umum, khususnya yang berkaitan dengan retribusi pelayanan pasar. Latar belakang perubahan ini adalah belum diaturnya seluruh klasifikasi jenis dan luas bangunan pasar dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengatur lebih rinci klasifikasi jenis dan luas bangunan pasar yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 24 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar. Perubahan mencakup tarif retribusi bulanan (sewa bulanan) pasar untuk berbagai klasifikasi pasar (Kelas I dan Kelas II) dan jenis bangunan/fasilitas pasar (kios dan loods) dengan berbagai ukuran. Selain itu, diatur pula tarif retribusi bulanan untuk bangunan Inpres (Inpres 77/78 dan Inpres 82/83), retribusi harian pasar untuk pelataran permanen dan non permanen, retribusi pasar hewan untuk berbagai jenis hewan (kerbau besar, kerbau kecil, babi besar, babi kecil, unggas/ayam), dan retribusi MCK di pasar.