Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 37/2025 · Permendag No. 37 Tahun 2025 · Permendag Nomor 37 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2025Tanggal Penetapan:22 Oktober 2025
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 November 2025
Tanggal Penetapan22 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan tersebut meliputi: * **Perubahan NIB yang Berlaku sebagai API:** Mengatur perubahan NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dari API-U menjadi API-P, serta kondisi dan prosedur perubahannya. Hal ini mencakup situasi di mana importir tidak memiliki perizinan yang berlaku atau tidak merealisasikan impornya. Perubahan ini juga berdampak pada pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan. * **Pencabutan API:** Mengatur prosedur pencabutan API, termasuk alasan pencabutan, pernyataan yang harus disampaikan importir, dan validasi elektronik. Diatur pula mengenai nasib barang yang telah diimpor sebelum pencabutan, dengan perbedaan perlakuan antara API-U dan API-P. * **Laporan Surveyor:** Mengubah ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan yang harus dimuat dalam Laporan Surveyor, termasuk nomor dan tanggal terbit, pos tarif, jumlah dan satuan barang, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, serta nama dan alamat KEK atau TPB jika verifikasi dilakukan di sana. * **Pengeluaran Barang dari KPBPB:** Mengubah ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor atas pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Diatur pula mengenai pengecualian dan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk kegiatan di KPBPB. * **Impor oleh Importir Tanpa API:** Mengatur kembali jenis barang yang dapat diimpor oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API, termasuk Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor. Diperjelas mengenai barang-barang yang tidak dapat diimpor dalam kategori Barang Dibatasi Impor, serta pembatasan untuk kendaraan bermotor pada barang kiriman pribadi dan barang pindahan. * **Impor Keperluan Instansi Pemerintah:** Mengatur kembali ketentuan impor barang keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya, termasuk jenis barang yang dapat diimpor, pengecualian dari persyaratan tertentu, dan kewajiban penyampaian surat keterangan bagi importir yang ditunjuk. * **Impor Keperluan Olahraga:** Mengatur kembali ketentuan impor barang keperluan olahraga, termasuk jenis barang yang dapat diimpor, pengecualian dari persyaratan tertentu, dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, serta masa berlaku dan penggunaannya. * **Perubahan Lampiran:** Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025.

1. Pengecualian Impor untuk kegiatan usaha atas Barang Impor keperluan investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku terhadap Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru berupa: a. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor tekstil dan produk tekstil selain tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik serta pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; b. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor elektronik dan telematika selain Barang berbasis sistem pendingin, elektronik berbasis sistem pendingin, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; c. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Industri tertentu; dan d. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang konsumsi, yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)