Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 11/2015 · Perka BKPM No. 11 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku01 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210); 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menetapkan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan ASN dalam jabatan di lingkungan BKPM. Standar kompetensi jabatan ASN ini digunakan untuk mengukur kompetensi individu ASN dalam menduduki jabatan pada satuan kerja di lingkungan BKPM. Standar kompetensi jabatan ASN tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BKPM dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)