Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengatur pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Prinsip Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD yang berorientasi pada kepentingan publik.
2. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah, dengan tahun fiskal yang sama dengan APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran dicatat dan dikelola dalam APBD.
3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.
4. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan, yang diklasifikasikan berdasarkan bidang penerimaan daerah.
5. **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dilakukan jika ada kebijakan strategis, penyesuaian target penerimaan, atau kebutuhan mendesak.
6. **Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati:** Mengatur gaji, tunjangan, biaya sarana dan prasarana, sarana mobilitas, dan biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati.
7. **Pelaksanaan APBD:** Mengatur penerimaan dan pengeluaran kas, serta pengadaan barang dan jasa.
8. **Sistem Akuntansi Keuangan Daerah:** Mengatur proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi keuangan, dan pelaporan keuangan.
9. **Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:** Mengatur prinsip-prinsip pelaporan keuangan, laporan keuangan pengguna anggaran, laporan triwulan, dan laporan akhir tahunan anggaran.
10. **Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah:** DPRD melakukan pengawasan, sementara pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah.
11. **Kerugian Keuangan Daerah:** Mengatur penggantian kerugian akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
12. **Prosedur Pinjaman Daerah:** Mengatur prosedur pinjaman daerah dan pembayaran kembali pinjaman daerah.