Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak. Retribusi ini meliputi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang spesifik.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Penerimaan dari retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa umum. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.