Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 3/2011 · Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2011
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Retribusi Pasar; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak. Retribusi ini meliputi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang spesifik. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Penerimaan dari retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa umum. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.