Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Seleksi Pegawai untuk Promosi di Lembaga Penegak Hukum

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 62/2011 · Permen PANRB No. 62 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 62 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Seleksi Pegawai untuk Promosi di Lembaga Penegak Hukum
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman seleksi pegawai untuk promosi di lembaga penegak hukum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Aparatur di lembaga penegak hukum yang memiliki integritas, berkompeten, berkinerja, akuntabel, dan profesional melalui seleksi yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memperoleh pejabat di lembaga penegak hukum yang memenuhi kriteria tersebut dan mewujudkan objektivitas dalam seleksi promosi. Ruang lingkup pengaturan meliputi pegawai dan pejabat di lembaga penegak hukum yang pengangkatannya menjadi kewenangan Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi, dan pejabat lain yang berwenang mempromosikan pegawai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengumuman jabatan lowong oleh lembaga penegak hukum.
  2. Persyaratan seleksi yang didasarkan pada administrasi dan kompetensi.
  3. Persyaratan administrasi meliputi penilaian pangkat, pendidikan formal, prestasi kerja, pengalaman jabatan, penghargaan, disiplin, usia, pendidikan dan pelatihan, serta kesehatan.
  4. Persyaratan kompetensi meliputi kompetensi manajerial (kemampuan mengelola SDM, pekerjaan, karakteristik individu, kemampuan berpikir) dan kompetensi bidang.
  5. Tata cara seleksi administrasi, kompetensi manajerial, dan kompetensi bidang.
  6. Penetapan hasil seleksi kompetensi dengan kriteria direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, atau tidak direkomendasikan.

1. Hasil seleksi pegawai untuk promosi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Seleksi pegawai untuk promosi yang sedang dalam proses, diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

(-)