Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Kotamobagu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas terminal.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat pemanfaatan jasa dihitung berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi, dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas terminal.
- **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan/ukuran dan jenis pelayanan yang diberikan (penyediaan tempat parkir, pemakaian ruang tidur, pemakaian tempat usaha, dan pemakaian fasilitas lain).
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan) dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.