Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2019Tanggal Penetapan:20 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku20 Maret 2019
Tanggal Penetapan20 Maret 2019
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat untuk tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bandung Barat tahun 2007-2025, RPJMD Provinsi Jawa Barat, serta mengacu pada RPJMN. RPJMD ini menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, dan hasilnya dapat digunakan untuk menyempurnakan RPJMD. Rencana pembangunan daerah dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana kepada Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Tahun 2018-2023 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD Transisi untuk pedoman penyusunan RKPD Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2023-2028.

(-)