Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 15/2022 · Permendikbudriset No. 15 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku11 April 2022
Tanggal Penetapan05 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pekerja sosial. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagai pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi.
  2. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri, kecuali bagi perguruan tinggi negeri badan hukum yang cukup melaporkan kepada Menteri.
  3. Wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial.
  4. Kualifikasi mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial paling rendah adalah sarjana kesejahteraan sosial, sarjana terapan pekerjaan sosial, atau sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
  5. Uji Kompetensi dilakukan melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.
  6. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
  7. Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi berhak mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi, serta dinyatakan sebagai Pekerja Sosial dan berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.
  8. Sertifikat profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

1. Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial.

(-)