di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan sarana kesehatan dan izin tenaga kesehatan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian, pengawasan, tertib administrasi, serta perlindungan kepada masyarakat melalui perizinan sarana dan tenaga kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang diperlukan bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik izin, serta sistem dan prosedur perizinan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang sesuai. Izin tidak dapat dipindahtangankan dan pemberian izin tidak dikenakan biaya.
Tenaga kesehatan wajib memiliki izin praktik/kerja sesuai dengan jenis profesinya. Fasilitas pelayanan kesehatan dan penunjang medik juga wajib memiliki izin penyelenggaraan. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik izin, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.