Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan sarana kesehatan dan izin tenaga kesehatan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian, pengawasan, tertib administrasi, serta perlindungan kepada masyarakat melalui perizinan sarana dan tenaga kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang diperlukan bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk:

  • Izin tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optisien, radiografer, tenaga kefarmasian, dan okupasi terapis).
  • Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan (klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit).
  • Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik (apotek, laboratorium klinik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, dan usaha mikro obat tradisional).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik izin, serta sistem dan prosedur perizinan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang sesuai. Izin tidak dapat dipindahtangankan dan pemberian izin tidak dikenakan biaya.

Tenaga kesehatan wajib memiliki izin praktik/kerja sesuai dengan jenis profesinya. Fasilitas pelayanan kesehatan dan penunjang medik juga wajib memiliki izin penyelenggaraan. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik izin, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.

1. Izin di bidang kesehatan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. 2. Pemberian SIPB kepada bidan dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma III (D3) Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berlaku pada tahun 2015. 3. Pemberian SIPP kepada perawat dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma III (D3) Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berlaku pada tahun 2015.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).